Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyebrangan Bakauheni - Merak pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022.
"Jadi sekarang ada Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2022. Ini sudah fix dan kenaikannya mulai diterapkan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 00:00 WIB mendatang. kenaikannya sebesar 11 persen," kata Bambang, saat dimintai keterangan Kamis (29/9/2022).
Berikut Tarif terbaru Penyebrangan Bakauheni - Merak sesuai KM 184 Tahun 2022
0 Comments:
Posting Komentar